Dalam rangka merespon kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh pemerintah, Prodi Perbankan Syariah sudah menyusun kurikulum yang lebih fleksibel. Kurikulum yang memungkinkan mahasiswa untuk mendapatkan hak belajar secara sukarela 1 semester lintas prodi di UIN Mahmud Yunus Batusangkar dan hak belajar di luar UIN Mahmud Yunus Batusangkar selama 1 semester. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing mahasiswa. Berdasarkan Permenristekdikti no. 44/2015, sks merupakan takaran waktu kegiatan belajar berdasarkan proses pembelajaran maupun pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Selama ini, sks terbatas pada definisi pembelajaran tatap muka di dalam kelas. Padahal, proses pembelajaran mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja. Dalam skema yang baru, mahasiswa diberikan hak untuk secara sukarela (bisa diambil ataupun tidak) melakukan kegiatan di luar program studi, bahkan di luar perguruan tinggi yang dapat diperhitungkan dalam sks. Dengan kebijakan ini mahasiswa dapat memiliki kebebasan menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan.